Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan memastikan Program BSPS atau Bedah Rumah tetap berjalan sesuai tujuan. Susunan program ini menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, yang membutuhkan perbaikan rumah agar layak huni. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR menegaskan bahwa program ini bebas dari pungutan liar atau biaya tambahan dari pihak manapun.
Baca – Artikel Terkait
Pengawasan dan Pelaporan Penyimpangan
Kementerian PUPR meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada penyelewengan terkait program ini. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) Lapor menjadi platform utama bagi masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyimpangan yang mungkin terjadi.
“Kami minta jangan main-main dalam penyaluran Program BSPS untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan perumahan ini. Kami siap tindak tegas siapapun yang melanggar prosedur atau penyelewengan dalam penyaluran bantuan pemerintah ini,” tegas Iwan Suprijanto, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR.
Susunan Penyaluran Program BSPS
Program BSPS didesain agar tepat sasaran dan sesuai susunan yang telah ditetapkan pemerintah. Kementerian PUPR juga mengerahkan Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) untuk membantu penerima manfaat dalam proses pembangunan rumah sesuai dengan standar rumah sehat. Dalam susunan program ini, setiap penerima bantuan mendapat dana Rp 20 juta, di mana Rp 17,5 juta pemakaiannya untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk upah tukang.
Tidak Ada Pungutan Liar
Kementerian PUPR menegaskan bahwa tidak ada biaya tambahan dalam program ini. Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pihak-pihak yang mencoba memungut biaya atau memberikan janji tertentu agar bisa memperoleh bantuan. Dalam pelaksanaannya, Kementerian PUPR juga memastikan bahwa toko bangunan yang akan masyarakat pilih untuk membeli bahan bangunan harus resmi. Dengan kata lain sudah terdaftar.
“Kami menegaskan bahwa Program BSPS ini tidak ada pungutan biaya oleh pihak manapun. Jadi jangan percaya apabila ada pihak-pihak yang melakukan tekanan ataupun menjanjikan sesuatu. Yaitu misalnya komisi jika ingin mendapatkan Program BSPS,” lanjut Iwan Suprijanto.
Kesimpulan Susunan Program BSPS
Program BSPS dari Kementerian PUPR bertujuan membantu masyarakat kurang mampu agar memiliki rumah layak huni. Kemudian dengan pengawasan ketat agar penyalurannya tepat sasaran. Masyarakat harapannya itu bisa aktif melapor apabila ada pelanggaran atau pungutan liar dalam prosesnya, sehingga tujuan program bisa tercapai dengan maksimal.
Kunjungi Grand Al-Kahfi Pawarengan