Insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) adalah bentuk kebijakan pemerintah untuk bantuan pembelian rumah tapak dan rumah susun. Fasilitas ini bisa digunakan oleh perorangan atas pembelian satu rumah tapak atau satuan unit rumah susun selama tidak ada pembayaran uang muka atau cicilan sebelum 1 September 2023. Hal ini dilakukan pemerintah kepada masyarakat untuk meringankan beban biaya pembelian rumah sebagai bentuk respon bantuan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca – Artikel Terkait
Syarat PPN DTP
Adapun persyaratan untuk mendapatkan fasilitas PPN DTP ini, persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya yaitu.
- Harga jual paling tinggi Rp 5 miliar
- Merupakan PPN terutang periode November – Desember 2023, sepanjang penyerahan fisik rumah yang nantinya akan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) paling lambat tanggal 31 Desember 2024
Ketentuan PPN DTP
Untuk hunian dengan harga maksimal 5 miliar bisa mendapatkan PPN DTP paling banyak sampai dengan 2 miliar. Persentase yang diberikan adalah sesuai dengan ketentuan berikut.
- Bila serah terima rumah siap huni yang dibuktikan dengan BAST dilakukan pada periode November 2023 – Juni 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 100%
- Bila BAST dilakukan pada periode Juli 2024 – Desember 2024, maka PPN DTP diberikan sebesar 50%
Permintaan Ketuan Umum REI
Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI), Joko Suranto, berharap diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah non-subsidi dapat diperpanjang hingga Desember 2024. Harapan ini disampaikan Joko dalam wawancaranya dengan Kompas.com pada Minggu (30/6/2024). “Pertama, kami berterima kasih. Kedua, ini adalah kebijakan yang tepat. Ketiga, kami berharap ini dapat diperpanjang sampai Desember,” kata Joko.
Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) telah terbukti meningkatkan penjualan rumah, termasuk di segmen menengah ke atas. Insentif ini juga dilihat sebagai langkah strategis dari pemerintah untuk mencapai target penyediaan 3 juta rumah per tahun. “Kami melihat pemerintah masih menunggu dan memantau laporan yang ada,” lanjut Joko.
Sebagai tambahan informasi, aturan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan PMK tersebut, pemerintah memberikan insentif PPN DTP untuk pembelian rumah hingga seharga Rp 5 miliar. Namun untuk yang ditanggung hanya untuk rumah seharga hingga Rp 2 miliar.
Program ini berlaku dari November 2023 hingga Desember 2024, memberikan masyarakat total waktu 14 bulan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Menurut PMK, dari November 2023 hingga Juni 2024, PPN DTP yang diberikan sebesar 100 persen, tetapi mulai Juli hingga Desember 2024, besarannya akan dikurangi menjadi 50 persen.
Kunjungi project kami Grand Al-Kahfi Pawarengan untuk properti skema syariah terbaik.